Yth. Bapak/Ibu/Sdr/Sdri Pemohon informasi PPID Kementerian Luar Negeri,
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sbb:
Portal PPID Kemlu (e-ppid.kemlu.go.id) untuk sementara waktu belum dapat digunakan sebagaimana mestinya karena tengah melakukan pemeliharaan menyeluruh terhadap sistem portal.
Permohonan informasi kepada PPID Kemlu dapat dilakukan melalui e-mail: pelayanan.ppid@kemlu.go.id dengan melengkapi persyaratan:
- KTP/SIM/Paspor;
- Daftar pertanyaan serta;
- Surat permohonan data (wawancara/penelitian/narasumber) dari kampus/surat pengantar dari Universitas atau Lembaga/Perusahaan
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi (Unduh Formulir Permohonan Informasi Publik)
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu/Sdr/Sdri.
Salam,
Tim Layanan Informasi Publik
Kementerian Luar Negeri