Tata Cara Penyelesaian Sengketa

1. SENGKETA INFORMASI

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KEPADA KOMISI INFORMASI PUSAT

  • Pemohon informasi yang memiliki keberatan terhadap jawaban yg diberikan oleh PPID dapat mengajukan sengketa informasi ke KIP
  • Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang dianggap tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
  • Komisi Informasi Pusat harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja
  • Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi
  • Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi
  • Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa dinyatakan selesai
  • Jika pemohon Informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/ tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi
Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia
(+62) 21 344 1508
pelayanan.ppid@kemlu.go.id
© Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia