F.A.Q PPID

UU KIP adalah undang-undang yang memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.?

UU KIP disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku sejak 2 tahun diundangkan, yaitu pada 30 April 2010

Prinsip-prinsip dalam UU KIP, yaitu:

  1. Maximum Access Limited Exemption (MALE), yaitu: akses seluasluasnya terhadap Informasi Publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas;
  2. Akses yang murah, cepat, tepat waktu, utuh, akurat, dan dengan cara yang sederhana;
  3. Informasi Proaktif, artinya Badan Publik mengumumkan Informasi Publik tanpa harus dengan permohonan;
  4. Penyelesaian sengketa yang cepat, kompeten, dan independen, artinya sengketa Informasi Publik diselesaikan dengan cepat oleh komisi yang independen (Komisi Informasi); dan
  5. Pengenaan sanksi bagi penghambat akses Informasi Publik.

UU KIP bertujuan untuk:

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan  informasi yang berkualitas.

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia

Anda cukup mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia secara online di Situs Portal Kemlu pada Menu PPID Kementerian Luar Negeri atau melalui email: pelayanan.ppid@kemlu.go.id dengan melampirkan/mengunggah softcopy kartu identitas yang masih berlaku.

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon atau dikirim email yang telah didaftarkan pemohon pada saat registrasi.

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

  1. Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Luar Negeri melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan;
  2. Melengkapi kolom yang telah disediakan;
  3. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

PPID Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor Kementerian Luar Negeri dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jumat, sebagai berikut

  1. Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, istirahat: pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB.
  2. Jumat: pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, istirahat: pukul 11.30 WIB - 13.30 WIB

Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia
(+62) 21 344 1508
pelayanan.ppid@kemlu.go.id
© Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia