Waktu Layanan Informasi :
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jumlah, sebagai berikut
Biaya
PPID Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor Kementerian Luar Negeri dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam eletronik lainnya untuk perekaman data informasinya.