Waktu dan Biaya Layanan

Waktu Layanan Informasi :

Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jumlah, sebagai berikut

  1. Senin s.d. Kamis : pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, Istirahat : pukul 12.00 - 13.00 WIB.
  2. Jumat: pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, istirahat: pukul 11.30 WIB - 13.30 WIB.

Biaya

PPID Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor Kementerian Luar Negeri dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam eletronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia
(+62) 21 344 1508
pelayanan.ppid@kemlu.go.id
© Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia