Tugas dan Fungsi

TUGAS

PPID Kementerian Luar Negeri bertugas melakukan kegiatan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di Kementerian Luar Negeri.

Dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik, PPID Kementerian Luar Negeri bertugas untuk:

  1. mengkoordinasikan satuan atau unit kerja guna pendataan, pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. mengkoordinasikan satuan atau unit kerja guna pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan
  3. membuat dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan sesuai standar nasional dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Luar Negeri.

Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan pelayanan informasi publik, PPID Kementerian Luar Negeri bertugas untuk:

  1. mengkoordinasikan satuan atau unit kerja guna penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan;
  2. melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan informasi publik tertentu sebagai informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik;
  3. menghitamkan atau mengaburkan bagian-bagian tertentu dari informasi yang dikecualikan;
  4. mengkoordinasikan satuan atau unit kerja guna penanganan keberatan dan sengketa informasi publik;
  5. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan dan pelayanan informasi publik sesuai standa nasional dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Luar Negeri.

FUNGSI

Pengaturan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia
(+62) 21 344 1508
pelayanan.ppid@kemlu.go.id
© Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia